Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS dan Lamaran Kerja

zencafe

Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau umumnya disingkat SKCK adalah surat pernyataan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Nasional untuk menjelaskan bahwa warga negara tidak memiliki kejahatan atau catatan kriminal. SKCK sendiri memiliki periode masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang lagi di kantor polisi.

Secara umum, permohonan SKCK dibuat untuk kelengkapan surat lamaran pekerjaan hingga pembuatan visa ke suatu negara. Surat ini juga merupakan persyaratan untuk CPNS yang telah lolos seleksi untuk pemberkasan file yang digunakan sebagai Nomor Induk Pegawai (NIP) di SKCK CPNS atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini, membuat SKCK semakin mudah karena dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs https://skck.polri.go.id/. Sistem pendaftaran SKCK Online ini dibuat untuk pemohon supaya tidak perlu lagi mengantri di kantor polisi. Tetapi sebelum mendaftarkan SKCK online, pemohon harus menyiapkan serangkaian persyaratan dokumen. Dikutip dari situs web resmi Polri, berikut adalah persyaratan untuk membuat SKCK.

Syarat Membuat SKCK Online bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, tampak muka, berpakaian sopan, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus menampakkan muka secara utuh.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK Polsek dan Polres

Syarat SKCK Online bagi WNA

  • Surat permohonan dari perusahaan, sponsor, atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab atas WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, tampak muka, berpakaian sopan, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus menampakkan muka secara utuh.

Apabila semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal melanjutkan dengan cara mengakses situs website SKCK Online di https://skck.polri.go.id/.

Baca Juga: Cara Legalisir SKCK, Biaya Dan Contoh nya Lengkap

Cara Membuat SKCK Online

  1. Buka situs resmi pendaftaran SKCK Online
  2. Dipojok kanan atas, Klik Fomulir Pendaftaran
  3. Setelah itu muncul Formulir yang harus diisi oleh pemohon, wajib diisi semua.
  4. Pada Kolom Jenis Keperluan, silahkan isi dengan kebutuhan anda membuat SKCK.
  5. Untuk kolom Satwil, silahkan isi sesuai dengan Domisili KTP.
  6. Setelah semua kolom diisi, klik “Lanjutkan” di kanan bawah.
  7. Lalu akan muncul formulir Data Pribadi yang harus diisi, seperti identitas diri, fisik, pendidikan, dan sebagainya. Anda juga harus mengunggah foto identitas diri di bagian kanan atas. Untuk lampiran sidik jari bisa didapatkan di Polres sesuai domisili.
  8. Setelah selesai, anda akan mendapatkan sebuah tanda bukti dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK Online melalui Rekening Bank yg tertera.
  9. Langkah terakhir, Anda bisa mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

 

Tags

Related Post